Sumber 📸 : Instagram @worldarchery
Vetra Archery News – Kasus yang menimpa atlet panahan asal Bali, RM. Gusti Fazli Kertinegoro, yang sebelumnya tidak diberangkatkan ke event panahan di Gwangju, Korea Selatan, pada awal September 2025 lalu, kini resmi berlanjut ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Informasi ini disampaikan oleh Infithar Fajar Putra, ayah dari Gusti Fazli, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengprov Perpani Bali. Dalam keterangannya di Denpasar pada Jumat (31/10/2025), Fajar Putra mengungkapkan bahwa keputusan untuk membawa kasus ini ke BAKI diambil karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi atlet menuju Pelatnas SEA Games 2025.
Menurut penuturan Fajar, dalam pertemuan di sekretariat PB Perpani Jakarta pada 12 Agustus 2025, dirinya telah menyampaikan bahwa permasalahan dianggap selesai apabila atlet DIY berinisial ADP tidak diberangkatkan ke Gwangju. Namun karena ADP tetap diberangkatkan, persoalan pun berlanjut.
> “Atlet ADP sebenarnya tidak lolos seleksi Pelatnas SEA Games 2025. Ia ikut seleksi tahap kedua dan berada di peringkat ke-7, sedangkan anak saya, Gusti Fazli, berada di posisi ke-3,” ujar Fajar.
Dari delapan atlet yang mengikuti seleksi tahap kedua, hanya empat yang berhak masuk tim Pelatnas, namun ADP yang berada di luar peringkat tersebut justru tetap dipanggil. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pengurus PB Perpani.
Fajar menilai kejadian ini berpotensi merusak sistem seleksi yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh Pengprov maupun Pengkab/Kota Perpani di Indonesia.
> “Kalau atlet yang tidak lolos seleksi bisa tetap masuk tim nasional, bagaimana kita bisa menegakkan prinsip sportivitas? Ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem pembinaan olahraga kita,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa panahan merupakan cabang olahraga yang sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas. Oleh karena itu, setiap bentuk manipulasi atau pelanggaran dalam proses seleksi harus disikapi dengan tegas agar tidak merusak sistem yang sudah terbangun.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) untuk mendapatkan penyelesaian secara hukum dan administratif sesuai regulasi yang berlaku di dunia olahraga nasional.
---
📎 Sumber berita asli:
Bali Factual News – “Kasus Atlet Bali Berlanjut ke BAKI”, 31 Oktober 2025
(https://balifactualnews.com)

Komentar
Posting Komentar